gohabari.com_Pohuwato, – PT Inti Global Laksana (IGL) Group, perusahaan pelet kayu yang beroperasi di Popayato, Kabupaten Pohuwato, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan ini dituding terlibat dalam sejumlah masalah serius, mulai dari pengrusakan hutan, hingga minimnya kontribusi terhadap daerah terutama masyarakat yang berada dalam lingkup wilayah binaan.

Masyarakat dan aktivis lingkungan setempat menuding PT. IGL Group terlibat dalam aktivitas ilegal loggin di wilayah Popayato. Aksi ini telah memicu protes keras dari warga yang mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas.

“PT IGL Group dituding telah merusak hutan alam di Pohuwato demi mendapatkan bahan baku serta meraup keuntungan yang cukup besar yang dalam hal ini pihak PT. IGL Group secara sadar mengutamakan keuntungan pribadi tanpa memikirkan daerah ataupun nasib masyarakat yang termasuk dalam lingkup wilayah binaan. Akibatnya, terjadi deforestasi dan habitat hewan terancam serta kerugian terhadap daerah dan masyarakat,” ujar salah seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, deforestasi masif telah terjadi, dengan hilangnya ±1.105 hektar hutan alam dalam kurun waktu 2021-2023. Akibatnya, banjir berulang kali melanda Kecamatan Popayato.

Warga juga menyoroti izin operasional PT IGL Group yang dinilai janggal. “Izinnya kayu gamal dan kaliandra, tapi kenyataannya semua jenis kayu ditebang habis sampai kilometer 50. Peralihan izin dari sawit ke kayu juga perlu dipertanyakan,” imbuhnya.

Izin sawit perusahaan ini bahkan telah dialih fungsikan pada tahun 2022. Namun, kini berganti menjadi proyek hutan tanaman energi tanpa adanya keterbukaan. Status HGU (Hak Guna Usaha) juga masih belum jelas.

Selain masalah lingkungan, PT IGL juga dianggap tidak memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi daerah maupun masyarakat yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pihak PT. IGL Group padahal sebelumnya menjanjikan hal tersebut. Perusahaan juga dituding menggunakan jalan daerah tanpa membayar biaya pemeliharaan, yang membebani anggaran pemerintah daerah.

Konflik lahan juga menjadi masalah serius. Lahan masyarakat telah dipakai ±10 tahun tanpa ganti rugi. Selain itu, transparansi perusahaan dinilai nol, AMDAL/UKL-UPL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) juga tidak jelas, dan CSR (Corporate Social Responsibility) tidak menyentuh semua desa terdampak.

Masyarakat dan aktivis mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT IGL Group yang merusak lingkungan. Mereka menuntut evaluasi dan peninjauan ulang izin operasional perusahaan yang dianggap tidak pro-rakyat dan lingkungan.

“Kami juga menuntut kejelasan soal plasma yang dijanjikan. Sampai sekarang belum ada pembayaran ganti lahan masyarakat,” tegas salah seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IGL Group belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *