gohabari.com_Gorontalo – Polda Gorontalo memecat enam anggotanya karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin. Pemecatan ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menjadi lebih baik.

Anggota yang dipecat adalah Brigpol Nelpon Ilyas, Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso, Bripda Einstein Hans Anthonie (ketiganya dari Polres Pohuwato), Bripda Akriyanto F. Bagu, Bripda Iswanto Abas (keduanya dari Dit Samapta), dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa (Dit Tahti).

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan pemecatan ini. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor KEP/204 hingga KEP/209, tertanggal 30 September 2025.

“Mereka terbukti melanggar kode etik Polri,” kata Kombes Pol. Desmont. “Keputusan ini berat, tapi harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Ini pelajaran bagi seluruh anggota agar tidak mencoreng citra Polri.”

Pemecatan ini adalah bagian dari upaya Polda Gorontalo untuk mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan disiplin.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *